ETIKA ADMNISTRASI 



“Kebijakakan Publik Sebagai Keputusan-Keputusan Dengan Konsekuensi  Moral”




Dosen pengampu:  Dr. Selfi Budi Helpiastuti.,M.Si




Oleh: Kelompok 7  B1 


Ari April Liyanto 190910201052

Hanif Zaki Fahrizi 190910201059

                Lailatul Fitriah 190910201094






KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS JEMBER 

MEI 2021






A. Pendahuluan 

Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Budi Winarno (2002: 17) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan. Thomas R Dye sebagaimana dikutip Islamy (2009: 19) mendefinisikan kebijakan publik mengenai wujud tindakan dan bukan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah rangkaian tindakan yang dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk perundang-undanagan yang bersifat mengikat dan memiliki tujuan tertentu untuk memecahkan permasalahan demi kepentingan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Para admnistrator pemerintahan harus melalukan kebaikan, memperbaiki kesalahan, menjunjung persamaan, menghargai kebebasan, tidak merugikan rakyat, serta tidak mengingkari apa yang seharusnya dimiliki oleh publik. Oleh karena itu, moralitas kebijakan publik harus dijunjung tinggi oleh setiap admnisrator pemerintahan sebagai wujud pelayanan kepada publik. 

B. Pembahasan 

1. Keadilan Sosial 

Nilai keadilan sosial tercanttum dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah ditugaskan untuk, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan prinsip keadilan distributif, keadilan sosial mengandaikan adanya distribusi barang dan barang dan sumber-sumber daya secara adil. Kebijakan-kebijakan publik harus menjamin pemerataan sumber-sumber daya yang terdapat di suatu negara, dan yang lebih penting ialah bahwa ia harus menguntungkan kelompok atau kelas yang paling tak beruntung yaitu kaum fakir dan miskin.Budaya Birokrasi harus bersih dari deskriminasi. 

2. Partisipasi dan Aspirasi Warga Negara 

Hampir di seluruh sektor bidang program pembangunan pemerintah sering mengambil kebijakan yang terwujud dalam berbagai keputusan yang mengikat masyarakat umum dengan tujuan demi tercapainya tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. maka dari itu  untuk mencapai hakikat tujuan kepentingan publik pemerintah harus menjunjung nilai Partisipasi warga yang meliputi meliputi Partisipasi dalam pemilihan, Partisipasi kelompok,  Partisipasi warga negara secara langsung di lingkungan pemerintahan. 

3. Masalah-Masalah Lingkungan

sejak Pelita IV (1984-1989) bangsa Indonesia beralih dari ketergantungan agraris ke pembangunan industry. Seiring berjalannya perkembangan industry tersebut membawa akibat buruk terhadap lingkungan seperti masalah-masalah lingkungan yang tercemar. Selain dari perkembangan industry, masalah-masalah lingkungan tersebut juga disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang begitu pesat. Meningkatnya jumlah penduduk tentu  saja membawa persoalan-persoalan pemukiman, Sudah tentu para birokrat menanggung kewajiban moral yang besar terhadap masalah-masalah lingkungan karena merekalah yang memiliki kekuasaan untuk menentukan pengaturan proyek-proyek industri, perizinan lokasi, atau memberi sanksi-sanksi yang dijatuhkan bagi pencemar lingkungan. Sayangnya, masih banyak birokrat yang kurang memeperhatikan masalah lingkungan tersebut.

4. Pelayanan Umum

Tujuan utama dibentuknya pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki tugas untuk melayani masyarakat. Dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum/ public. kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public. Dengan demikian pelayanan umum menyangkut bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, perumahan, kesejahteraan social, gizi, listrik dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. 

5. Moral Individu atau Kelompok

Moral merupakan hal-hal yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang baik sebagai ”kewajiban” atau “norma”. Moral juga dapat digunakan untuk mengukur benar atau tidaknya suatu tindakan manusia. Moral individu seseorang akan mempengaruhi perilaku etis mereka. Seseorang dengan penalaran moral individu yang rendah berperilaku berbeda dengan orang yang memiliki level penalaran moral individu yang tinggi ketika menghadapi permasalahan etika. Sedangkan dalam kelompok, moral berperan sebagai penentu arah dan sebagai pedoman dalam kelompok tersebut. 


6. Pertanggungjawaban Administrasi

a) Pertanggungjawaban sebagai Akuntabilitas, yang berperan mengontrol lembaga terhadap pertanggungjawaban atas kebijakan tertentu. Unsur ini dibagi menjadi 2, yang pertama adalah Akuntabilitas eksplisit merupakan pertanggungjawaban seorang pejabat dalam menjawab segala konsekuensi atas tugas dan Sedangkan akuntabilitas implisit berarti pejabat harus siap memikul konsekuensi tak terduga atas kebijakannya.

b) Pertanggungjawaban sebagai Sebab-Akibat, pertanggungjawaban yang muncul apabila suatu lembaga diharuskan untuk mempertanggungjawabkan jalannya suatu urusan 

(c) Pertanggungjawaban sebagai Kewajiban, saat pejabat mendapatkan pertanggungjawaban ini, berarti ia harus menggunakan kapasitasnya untuk melakukan pertanggungjawaban kausal dalam lembaga, untuk menyempurnakan hal-hal yang dipertanggungjawabkan tersebut, dia harus melaksanakan setiap tahapan dari kontribusi kausalnya secara eksplisit.

7.    Analisis Etis 

       Analisis Etis adalah analisis terhadap ruang lingkup administrasi dengan menggunakan perspektif nilai etis, yaitu nilai yang berkaitan dengan moral atau prinsip-prinsip moralitas, dan juga berkaitan dengan sesuatu hal yang benar dan salah dalam memutuskan dan menjalankan kebijakan. Dalam menggunakan perspektif etis, tidak diperbolehkan menghalalkan segala cara untuk meraih sebuah tujuan, meskipun tujuan tersebut baik. Dalam analisis etis kita dapat meninjau masalah-masalah yang dilakukan pejabat dari berbagai sisi. Menurut Flippo, ada 10 bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan analisis etis, yaitu ketidakjujuran, perilaku buruk, konflik kepentingan, melanggar hukum, berperilaku buruk terhadap bawahan, melanggar prosedur, tidak menghormati kehendak pembuat peraturan undang-undang, pemborosan, menutupi kesalahan, dan kegagalan mengambil prakarsa

C. Contoh Bentuk Kebijakan dengan berlandaskan Prinsip Moralitas 

Penutupan Gang Dolly sebagai tempat Prostitusi terbesar di Asia Tenggara, dengan mempertimbangkan banyak faktor : Gang Dolly tempat perbudakan manusia terhadap tuna susila, perdagangan manusia anak dibawah umur, lingkungan perumahan yang negatif dll. Buah kebijakan walikota menjadikan eks- pekerja Dolly mampu berdiri di kaki sendiri dengan profesi, dan usaha yang lebih baik serta ekonomi yang tinggi. 


D. PENUTUP

1. Kesimpulan :

       Kebijakan publik sebagai konsekuensi nilai moral memiliki beberapa poin penting, diantaranya Keadilan sosial, partisipasi dan aspirasi warga Negara, masalah-masalah lingkungan, pelayanan umum, moral individu atau kelompok, dan pertanggungjawaban administrasi. Inti yang dapat diambil yaitu kebijakan-kebijakan publik harus menjamin pemerataan sumber-sumber daya yang terdapat di suatu negara,  Selain itu untuk mencapai hakikat tujuan kepeningan publik pemerintah harus menjunjung nilai Partisipasi warga  Partisipasi warga negara secara langsung di lingkungan pemerintahan Partisipasi ini mensyaratkan keterlibatan langsung seorang warga negara di dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Permasalahan lingkungan di administrasi seperti pelayanan umum dan moral individu atau kelompok akan selalu ada, karena itu dalam administrasi juga dicantumkan beberapa pertanggung jawaban administrasi bagi para pejabat meliputi pertanggungjawaban akuntabilitas, pertanggungjawaban sebab akibat, dan pertanggungjawaban kewajiban. Selain itu juga terdapat analisis etis untuk mengawasi perilaku pejabat administrasi.

2. DAFTAR PUSTAKA

Agustino, Leo., Dasar-Dasar Kebijkan Publik, Bandung : Alfabeta, 2008.

Budi, Winarno. 2002. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo

The Liang Gie. 2006. Etika Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Universitas Terbuka.

Eliza,Y.(2015). Pengaruh moralitasi individu dan pengendalian internal terhadapkecenderungan kecurangan akuntansi (StudiEmpirisPada SKPD di Kota Padang). JurnalAkuntansi (Media RisetAkuntansi&Keuangan), 4(1), 86-100.

Yuniningsih, Tri. (2017). Buku Ajar Mata KuliahEtikaAdministrasiPublik. Program StudiDoktorAdministrasiPublik FISIP UniversitasDiponegoro: Semarang. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBUDAYAAN

Manusia Indonesia

MSDM Sektor Publik